Pengertian Diabetes Melitus
Diabetes Melitus (DM) adalah penyakit kronik yang terjadi karena pankreas tidak cukup dalam memproduksi insulin itu sendiri. Insulin adalah hormon yang mengatur kadar gula darah. Hiperglikemia atau kenaikan gula darah adalah efek yang tidak terkontrol dari diabetes dan dalam waktu panjang dapat terjadi kerusakan yang serius pada beberapa sistem tubuh khususnya pada pembuluh darah jantung dapat menyebabkan penyakit jantung koroner, pada mata dapat menimbulkan kebutaan, pada ginjal dapat menyebabkan gagal ginjal, pada syaraf dapat terjadi stroke (WHO, 2016).
Diabetes Mellitus adalah penyakit metabolik yang ditandai dengan hiperglikemi. Hiperglikemi adalah suatu kondisi medik dimana terjadi peningkatan kadar glukosa darah yang melebihi batas normal. Ada beberapa gejala klinis lainnya seperti banyak makan (polifagia), banyak berkemih (poliuria), dan banyak minum (polidipsi) (Perkeni, 2015).
Pengertian Diabetes Melitus Tipe 2
Diabetes Melitus tipe 2 adalah penyakit multifaktorial dengan komponen genetik dan lingkungan yang memberikan kontribusi sama kuatnya terhadap proses timbulnya penyakit tersebut. sebagian faktor ini dapat dimodifikasi melalui perubahan gaya hidup, sementara sebagian lainna tidak dapat diubah (Gibney, 2008). Diabetes Tipe 2 disebabkan oleh gabungan resistensi parifer terhadap kerja insulin dengan respons kompensasi sekresi insulin yang tidak adekuat oleh sel-sel beta pankreas. Tipe ini disebut juga Diabetes Mellitus Tidak Tergantung Insulin (DMTTI) atau non insulin independent.
Pada penderita diabetes mellitus tipe 2 produksi insulin masih dapat dilakukan tetapi tidak cukup untuk mengontrol kadar gula darah. Ketidakmampuan insulin dalam bekerja dengan baik tersebut disebut dengan resistensi insulin. Diabetes mellitus tipe 2 biasanya terjadi pada orang yang lanjut usia dan mereka hanya mengalami gejala yang ringan. Diabetes mellitus tipe 2 juga pada umumnya disebabkan oleh obesitas (Chasles & Anne, 2010).
Seseorang dinyatakan menderita diabetes mellitus apabila pada pemeriksaan laboratorium kimia darah, pemeriksaan glukosa plasma puasa ≥ 126 mg/dL, puasa adalah kondisi tidak ada asupan kalori minimal 8 jam atau pemeriksaan glukosa plasma ≥200 mg/dl, 2 jam setelah Tes Toleransi Glukosa Oral (TTOG) dengan glukosa 75 gram, atau pemeriksaan glukosa plasma ≥200 mg/dl dengan keluhan klasik atau pemeriksaan HbA1c ≥6,5% dengan menggunakan metode yang terstandarisasi oleh National Glycohaemoglobin Standarization Program (NGSP) (Perkeni, 2019). Diabetes merupakan suatu penyakit atau kelainan yang mempengaruhi kemampuan tubuh untuk mengubah makanan menjadi energi.
Daftar Pustaka
- PERKENI. 2015. Konsensus Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Mellitus Tipe 2 di Indonesia.
- PERKENI. 2019. Pedoman Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Mellitus Tipe 2 Dewasa di Indonesia.
- Gibney, M. J., et al. 2008. Gizi Kesehatan Masyaraket. Jakarta : EGC.
- Chasles & Anne. 2010. Bersahabat dengan Diabetes Mellitus Tipe 2. Depok : Penebar Plus.
- WHO. 2016. Global Report on Diabetes. ISBN : 978-988.