Bioetika Totalitas Dan Integritas
1. Pendahuluan
Dalam kerangka menjaga hidup dan kesehatan, kita berkewajiban untuk menjaga integritas (keutuhan), keseluruhan (totalitas) tubuh manusia sebab hanya dalam ketuhan dan keseluruhan itu, manusia bisa berfungsi normal dan maksimal.
Tubuh manusia adalah bagian integral dari pesona manusia dan ambil bagian dalam martabat manusia oleh karenanya wajib dijaga keutuhan dan integritasnya. Ketika tubuh tidak utuh, dia tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Pengertian Integritas
Integritas manusia ini sangat penting artinya sebab ketiadaan integritas manusia secara biologis akan menjadikan keadaan manusia. Integritas manusia itu secara biologis diatur oleh otak manusia. Ketiadaan otak manusia (totak brain death) berakibat matinya manusia. Tubuh manusia tanpa integritas itu bukan lagi manusia tetapi mayat manusia.
3. Penerapan Totalitas dan Integritas
- Prinsip ini bisa diterapkan dalam berbagai bidang, misalnya: medis, hukum, sosiologi, biologi dan psikologi.
- Penerapan prinsip ini paling banyak ada dalam bidang kesehatan, baik dalam penelitian maupun pelayanan kesehatan. Dalam penelitian biomedis, deklarasi dari UNESCO, CIOMS dan WHO di atas menegaskan bahwa intregitas pribadi tidak boleh dikurbankan demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Dalam bidang pelayanan medis, prinsip ini banyak diterapkan dalam kasus-kasus terapi yang terpaksa harus mengoprasi/ mengamputasi anggota badan manusia demi menyelamatkan manusia, misalnya amputasi kaki seseorang yang mengidap kanker, dan sebagainya.
4. Syarat-syarat penerapan dalam bidang amputasi
Membiarkan organ tubuh itu dan tidak memotonngnya yang akan menyebabkan kerusakan serius/kematian. Tidak ada cara lain untuk menyembuhkannya kecuali dengan cara amputasi. Ada harapan yang masuk akal bahwa dengan amputasi, kerusakan serius dan kematian bisa dihindari. Pemotongan organ yang masih sehat pun bisa dibenarkan apabila itulah satu-satunya jalan untuk menghindarkan penyakit dan penyebaran penyakit.
5. Syarat Donor Dari Orang Yang Masih Hidup
Harus ada informed consent dari yang bersangkutan dari wali yang sah sehingga pendonor tau segala konsekuensi pendonoran organ tubuh itu Pendonor tetap merasa bebas untuk melakukannya, tidak boleh ditipu atau dipaksa baik langsung maupun tidak langsung. Kerusakan yang ditimbulkan oleh pendonoran organ tubuh harus proposional dengan hasil yang diharapkan dari penerima. Organ-organ vital tidak boleh didonorkan. Otak tidak boleh didonorkan Organ reproduksi tidak boleh didonorkan Organ yang didonorkan adalah organ yang sehat Tidak boleh ada jual beli.
6. Syarat Dari Segi Penerima Perlu Diperhatikan Beberapa Hal
Harus ada kepastian moral bahwa kebutuhan akan transplantasi itu merupakan kebutuhan yang serius dimana tidak ada jalan lain untuk kesembuhannya. Ada kepastian moral bahwa transplantasi itu akan berhasil. Penerima akan mendapatkan keuntungan/ manfaat yang proporsional dibandingkan dengan kerugian si pendonor.
Daftar Pustaka
● Kusmaryanto C.B. 2016. Bioetika. Jakarta : Penerbit Buku Kompas.